https://madura.times.co.id/
Berita

Harga Pupuk Bersubsidi Diturunkan, Mentan RI Ancam Tegas Distributor Nakal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:23
Harga Pupuk Bersubsidi Diturunkan, Mentan RI Ancam Tegas Distributor Nakal Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kementan RI di Jakarta, Rabu (22/10/2025) (FOTO: Shofi Ayudiana/ANTARA)

TIMES MADURA, JAKARTA – Menteri Pertanian RI (Mentan RI) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa distributor dan pengecer nakal yang nekat menjual pupuk bersubsidi di atas harga resmi pemerintah, akan langsung dicabut izin usahanya.

Pernyataan ini disampaikan Mentan Amran seiring dengan mulai diberlakukannya kebijakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang efektif berlaku Rabu ini.

“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” kata Amran dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Amran menyatakan Kementerian Pertanian telah menyiapkan saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran harga pupuk melalui 0823 1110 9690. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas.

Amran menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memberantas praktik mafia dan korupsi di sektor pertanian. “Presiden selalu perintahkan: hilangkan koruptor, hilangkan mafia. Ini adalah kepentingan hajat hidup orang banyak. Kita harus berjuang bersama,” ujar Amran.

Sebelumnya, pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025.

Amran menyatakan langkah ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.

Penurunan harga ini sesuai dengan Kepmentan Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025. 

Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.

Kemudian, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

Mentan Amran menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madura just now

Welcome to TIMES Madura

TIMES Madura is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.