TIMES MADURA, PAMEKASAN – Halili warga Pamekasan selaku korban penggelapan mobil bersama kuasa hukumnya mempertanyakan perkembangan kasus penggelapan mobil yang sudah dilaporkan enam bulan lalu di Mapolres Pamekasan.
Kasus penggelapan mobil tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Polres Pamekasan beberapa bulan lalu. Laporan tersebut tertuang dalam Lp/179/IV/2022/SPKT/Polres Pamekasan 1 April 2022. Lp/180/IV/2022/SPKT/Polres Pamekasan April 2022.
Halili warga Pamekasan selaku korban penggelapan mobil bersama kuasa hukumnya Dofirul Anam, S.HI.,M.H dari LBH FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat) menyampaikan bahwa kasus penggelapan mobil tersebut sudah berlangsung lama.
"Kasus sudah lama dan pelaku diketahui ada di rumahnya masing-masing dan tidak ditangkap," ungkap Dofirul Anam, usai menindaklanjuti laporan di Polres Polres Pamekasan, Kamis (29/9/2022).
Terdapat enam mobil yang digelapkan oleh pelaku, dari enam mobil tersebut, tiga di antaranya sudah diamankan dan tiga lainnya belum diketahui keberadaannya.
Kuasa hukum penggelapan Mobil Rental Dofirul Anam dari LBH FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat) saat diwawancarai wartawan di Polres Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
“Totalnya ada enam mobil yang digelapkan, tiga sudah diamankan dan tiga belum diketahui,” katanya.
Dikatakannya, ada 4 pelaku yang dilaporkan ke Polres Pamekasan, empat pelaku itu Rudi Siswanto, Suhriyanto asal desa Sukolelah kecamatan Kadur Pamekasan dan H Ros asal Sampang serta H Zei istri dari H Ros yang berstatus sebagai saksi asal Sampang.
“Dari 4 pelaku itu satu sudah diamankan dan proses sidang. Tiganya belum,” katanya.
Ia menyebutkan, kasus tersebut berawal dari kliennya merentalkan mobil.
Namun mobil tersebut digelapkan atau tidak dikembalikan.
Satu pelaku atas nama Rudi yang sudah ditangkap menggelapkan satu mobil.
Sementara lima mobil lainnya digelapkan oleh Suhriyanto berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan H Ros serta H Zei.
“Saya berharap polisi untuk segera menangkap para pelaku dan memburu 1 DPO penggelapan mobil itu,” kata Dofirul Anam, usai menindaklanjuti laporan di Polres Polres Pamekasan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kuasa Hukum Minta Polisi Buru Pelaku DPO Penggelapan Mobil Rental
Pewarta | : Akhmad Syafii |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |