https://madura.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Pamekasan Amankan Mucikari Berkedok Jualan Kopi di Pasar 19 Agustus

Selasa, 23 Maret 2021 - 21:23
Polres Pamekasan Amankan Mucikari Berkedok Jualan Kopi di Pasar 19 Agustus Mucikari berinisial S saat dimintai keterangan di kantor Satreskrim Polres Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMES MADURA, PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menciduk salah seorang mucikari yang berkedok jualan kopi di Pasar 19 Agustus, Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan. Senin (22/3) siang

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo, menjelaskan Mucikari yang berhasil diamankan tersebut berinisial S. 

Selanjutnya, pihaknya menjelaskan bahwa Mucikari inisial S memiliki warung kopi. Modusnya, kalau ada orang datang dan bertanya jasa PSK, oleh S langsung disediakan. Sementara, tarif yang biasa dipatok oleh si mucikari ini sekitar Rp 150 ribu. 

”Begitu mau, langsung dipanggil si PSK,” tutupnya, Selasa (23/3/2021).

AKP Adhi Putranto Utomo menambahkan bahwa mucikari berhasil diamankan bermula pada hari yang sama polisi mendapati dua pasangan yang bukan suami istri berada di sebuah kamar hotel di Jalan Bonorogo dalam keadaan telanjang alias tanpa busana. Tindak asusila itu pun dikembangkan oleh pihak kepolisian.

AKP Adhi Putranto Utomo, menerangkan hasil pengembangan tindakan tersebut akhirnya MENUNJUKKAN bahwa si laki-laki melakukan transaksi jasa PSK kepada salah seorang mucikari di sebuah warung kopi di Pasar 19 Agustus.

”Kita tangkap sekitar pukul 14.45. Sebelum penangkapan itu, kami mendapati pasangan yang bukan suami istri, dan setelah kita kembangkan, si laki-laki (pembeli) dijembatani oleh seorang mucikari,” imbuhnya.

Setelah itu, Satreskrim meluncur ke sebuah warung kopi di Pasar 19 Agustus. Akhirnya mendapati perempuan penjual kopi kelahiran 1969 tersebut. ”Dia orang Bondowoso, dan setelah kami periksa, dia mengaku sudah empat kali bertransaksi,” sambungnya.

Sementara, pasangan yang bukan suami istri yang tertangkap basah itu sempat diamankan di Mapolres Pamekasan. Statusnya sebagai saksi. Namun keduanya sudah dipulangkan. Hanya diperiksa dan dimintai keterangan.

Adhi Putranto Utomo menjelaskan mucikari yang berhasil diamankan tersebut dikenai ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan. ”Mucikari ini terancam pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi,” terang Kasatreskrim Polres Pamekasan.(*)

Pewarta : Akhmad Syafii
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madura just now

Welcome to TIMES Madura

TIMES Madura is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.