https://madura.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Soal Pemalsuan Dokumen KCM Pamekasan, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa

Kamis, 03 Juni 2021 - 16:22
Soal Pemalsuan Dokumen KCM Pamekasan, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa JPU Pamekasan saat membacakan penolakan eksepsi dari terdakwa soal pemalsuan dokumen KCM Pamekasan bertempat di pengadilan Kejaksaan Negeri Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMES MADURA, PAMEKASAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi/keberatan dari penasehat hukum terdakwa soal kasus dugaan Pemalsuan dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall atau KCM Pamekasan.

Penyampaian tersebut disampaikan JPU dalam kesimpulan tanggapan atas eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya di sidang ketiga yang bertempat di Kejaksaan Negeri Pamekasan. Kamis (4/6/2021).

Dugaan kasus pemalsuan surat dan atau pencemaran nama baik pada dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan melibatkan terdakwa bernama Hasanuddin Said (HS).

"Dakwaan JPU terhadap terdakwa memenuhi syarat formal maupun materiil maka eksepsi yang diajukan terdakwa harus ditolak," ungkap Agus, selaku JPU Kejari Pamekasan.

Selanjutnya, pihaknya menyatakan bahwa yang dimaksud pada dakwaan pasal 143 ayat 20 diperincinya dan di pencantuman tanggal serta penandatanganan surat dakwaan oleh penuntut umum. Hal ini sudah jelas-jelas dengan dicantumkan dalam surat dakwaan JPU.

"Kemudian surat dakwaan pula menjadi identitas terdakwa, yaitu nama lengkap, tanggal lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dam pekerjaan terdakwa ini sudah dicantumkan semua oleh JPU, tidak kurang sedikitpun," tukasnya.

Agus melanjutkan, bahwa JPU telah menguraikan dalam dakwaan tersebut bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada tanggal 13 november 2018 bertempat di Barurambat, Pademawu Pamekasan, yang dalam hal ini masuk wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pamekasan.

"Untuk itu surat dakwaan JPU tersebut sah dan secara hukum dan dimana surat dakwaan jpu diterima jelas dan lengkap dimana yaitu memenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP,"Sambungnya.

Dengan demikian, lanjut Agus apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa yang diuraikan telah menyangkut semua pokok perkara, dan bukan masuk dalam materi eksepsi, sehingga eksepsi tersebut tidak harus ditanggapi dan harus ditolak.

Sementara Hasanudin Missilu, kuasa hukum dari terdakwa Hasanudin mengungkapkan keberatan karena dirinya menganggap surat dakwaan Itu tidak tepat ditetapkan kepada terdakwa ini, karena terdakwa dulu tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan itu.

"Sama sekali tidak ada yang terkait dengan foto bersama kyai. Itu kan, apa yang salah di situ. Makanya kami keberatan terhadap surat dakwaan yang telah diajukan oleh penuntut umum dan juga kita keberatan terhadap dakwaan pasal 263 yang ditetapkan oleh jaksa. Karena dalam hal ini terdakwa tidak merasa sebagaimana yang telah ditetapkan," terangnya.

Selanjutnya, pihaknya menambahkan tidak apa-apa kalau masuk pada hukum perkara sekarang. Katakanlah nanti majelis mepertimbangkan bahwa ini ditolak. Di persidangan nanti dirinya sedang menanti bahwa terdakwa memang tidak bersalah dalam hal ini.

"Kalau misalnya mau diterapkan di pasal 263 Itu mestinya bukan pada dia siapa yang membuat, siapa yang menyerobot dan siapa yang menggunakan itu sekarang di surat dakwaan Itu menggunakan dia untuk izin usaha itu. Dia kan bukan pemiliknya, dia hanya melakukan pemaparan konsep pembangunan Kota Cinema Mall pada kyai ini ,"terangnya.

Untuk diketahui, kasus pemalsuan dokumen dan pencatutan foto kiai dalam izin dokumen UPL/UKL milik KCM dilaporkan ke Mapolres Pamekasan pada 25 Agustus 2020 lalu.

Dalam laporan tersebut, ada foto KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham yang dicatut dengan keterangan sosialisasi KCM Pamekasan. Padahal, dua foto tersebut, adalah foto saat para ulama membahas penyusunan buku akhlak pasca kejadian pemukulan guru di Sampang 2018 silam. (*)

Pewarta : Akhmad Syafii
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madura just now

Welcome to TIMES Madura

TIMES Madura is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.