Tolak 21 PK Terpidana Korupsi, MAKI Sebut MA Konsisten
TIMES Madura/Gedung Mahkamah Agung. (FOTO: Liputan6)

Tolak 21 PK Terpidana Korupsi, MAKI Sebut MA Konsisten

Mahkamah Agung (MA) telah menolak 21 permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana korupsi. Angka itu terhitung per 9 Maret 2021. Rincian perkaranya, 17 terpidana yang ditangani KPK RI dan 4 terpidana oleh Kejaksaan.

TIMES Madura,Kamis 30 September 2021, 17:41 WIB
674.8K
H
Hasbullah

JAKARTAMahkamah Agung (MA) telah menolak 21 permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana korupsi. Angka itu terhitung per 9 Maret 2021. Rincian perkaranya, 17 terpidana yang ditangani KPK RI dan 4 terpidana oleh Kejaksaan. 

Menanggapi hal tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, putusan itu menunjukkan konsistensi MA dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Muhammad Syarifuddin. 

"Di sini terobosan Perma itu telah dilaksanakan secara konsisten oleh Hakim Agung," ucap Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/9/2021). 

Menurutnya, meski peraturan itu tidak dimaksudkan untuk mengganggu kemandirian hakim, dorongan kuat untuk berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi tak dapat dihindarkan.  

"Inilah jawaban nyata dari kejengahan kita atas fenomena korting hukuman koruptor," tegas dia. 

Boyamin berharap, lembaga MA melalui Hakim Agung tetap menjaga konsistensi, independensi, dan profesionalitas sehingga forum PK tidak jadi ajang diskon hukuman koruptor. 

Apalagi saat ini masih terdapat beberapa PK terpidana korupsi yang belum diputus MA. "Karena PK ini pintu terakhir. Kalau putusannya tidak konsisten, pasti melukai rasa keadilan masyarakat," kata Boyamin

Sebagai informasi, saat ini sejumlah perkara PK oleh terpidana korupsi masih menunggu hasil pemeriksaan majelis Hakim Agung MA. Di antaranya PK yang diajukan mantan Ketua Golkar Setya Novanto, mantan Ketua PKS Luthfi Hasan Ishaq, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

Dengan konsistensi MA (menolak PK terpidana korupsi), Boyamin meyakini upaya pemberantasan korupsi akan makin solid dan terintegrasi antar lembaga yang ada. "Itu harapan kita bersama," demikian tutup Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Hasbullah
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Madura, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.