Hukum dan Kriminal

Pemalsuan Dokumen KCM, Abdul Bari: Harus Ada Tersangka Baru

Minggu, 11 April 2021 - 13:58
Pemalsuan Dokumen KCM, Abdul Bari: Harus Ada Tersangka Baru Kuasa hukum pelapor Abdul Bari, (tengah) saat gelar konferensi pers beberapa bulan lalu di Kantornya di Perum Tlanakan Indah Blok-A-3 Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMES MADURA, PAMEKASAN – Kuasa hukum pelapor mendesak kejaksaan negeri (Kejari) Pamekasan agar segera menetapkan tersangka Pemalsuan dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall (KCM).

Direktur Lembaga Pembela Hukum, Abdul Bari, sebagai kuasa hukum pelapor atas nama KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham mengatakan tersangka HS diduga menjadi salah satu pemrakarsa pendirian KCM Pamekasan.

Gedung KCM Pamekasan ini terletak di Jalan Raya Sentol, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor : LP-B/283/VII/RES.1.9/2020/ RESKRIM/SPKT itu, Polres Pamekasan masih menetapkan satu orang sebagai tersangka, pihaknya tetap mendorong penyidik untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam dugaan tindak pidana ini.

“Usut tuntas semua pihak yang terlibat dan segera limpahkan perkara ini ke pengadilan, agar tidak berlarut-larut sehingga para pihak bisa mendapatkan kepastian hukum. Yang pasti kasus ini akan kita kawal hingga tuntas, termasuk pula terkait status izin KCM,” ungkap Abdul Bari, Minggu (11/4/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Maelan menerangkan bahwa pihaknya pekan ini telah menerima kembali berkas perkara dugaan kasus pemalsuan surat dan atau pencemaran nama baik pada dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan, yang melibatkan Hasanuddin Said (HS) sebagai tersangka.

“Saat ini (berkas perkara) masih diperiksa oleh jaksa peneliti. Kita update lagi perkembangan informasinya Rabu (14/4/2021) mendatang. Apakah berkas perkara bisa dinyatakan P-21 (lengkap) atau masih diperlukan lagi petunjuk jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik,” ungkap Maelan Kasipidum Kejari Pamekasan seperti di kutip di Kanal Indonesia, Sabtu (10/4/2021).

Sementara yang menjadi krusial menjadi petunjuk jaksa, Maelan mengatakan hal itu seputar kelengkapan alat bukti.

“Seperti gambar-gambar maupun hal kecil lainnya. Kalau (petunjuk) itu sudah dilengkapi penyidik, tentunya dalam waktu dekat berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus pemalsuan dokumen dan pencatutan foto kiai dalam izin dokumen UPL/UKL milik KCM dilaporkan ke Mapolres Pamekasan pada 25 Agustus 2020 lalu.

Dalam laporan tersebut, ada foto KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham yang dicatut dengan keterangan sosialisasi KCM. Padahal, dua foto tersebut, adalah foto saat para ulama membahas penyusunan buku akhlak pasca kejadian pemukulan guru di Sampang 2018 silam. (*) 

Pewarta : Akhmad Syafii
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madura just now

Welcome to TIMES Madura

TIMES Madura is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.