Hukum dan Kriminal

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Berperan di Tiga Perkara Suap

Senin, 13 September 2021 - 13:00
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Berperan di Tiga Perkara Suap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (FOTO: Viva)

TIMES MADURA, JAKARTA – Kasus yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terus bergulir. Terbaru, jaksa KPK RI mengungkap peran politisi Golkar tersebut di perkara suap mantan penyidik KPK RI, yakni AKP Stepanus Robin Pattuju.

Tak tanggung-tanggung, kata jaksa KPK RI, laki-laki kelahiran 31 Juli 1970 itu berperan di tiga perkara berkaitan suap tersebut sekaligus. Itu diungkap jaksa ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Berikut penjelasannya tiga perkaranya: 

1. Perkara Wali Kota Tanjungbalai

Jaksa menyampaikan, AKP Robin awalnya dikenalkan dengan M Syahrial oleh Azis Syamsuddin tersebut. Pertemuan Syahrial dan AKP Robin terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin. Yakni di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Syahrial mengatakan, di pertemuan itu, dirinya sedang tersandung kasus di lembaga antirasua. Ia pun meminta tolong kepada Robin agar kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilidik itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Robin pun menyanggupi permintaan itu. Tetapi, ia meminta imbalan Rp 1,7 miliar dan disanggupi oleh Syahrial.

"Bahwa Terdakwa kemudian membahas kasus-kasus yang melibatkan M Syahrial dengan Maskur Husain, dan akhirnya mereka sepakat untuk membantu M Syahrial dengan imbalan sejumlah uang. Akhirnya disepakati antar mereka besaran imbalan adalah sejumlah Rp 1.700.000.000 yang diberikan secara bertahap," ujar jaksa

Akan tetapi, akhirnya total suap yang diberikan Syahrial pada AKP Robin secara bertahap senilai Rp 1,695 miliar, uang itu kemudian dibagi dengan Maskur Husain. AKP Robin mendapat Rp 490 juta dan Maskur dapat Rp 1,205 miliar.

AKP Robin juga mendapat privilege dari Syahrial, yakni Robin pernah meminjam mobil dinas milik Pemkot Tanjungbalai merek Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan plat nomor BK1216Q. Peminjaman mobil itu dilakukan sejak 22 Desember 2020 hingga 13 April 2021.

Jaksa juga mengatakan, AKP Robin memberikan informasi kedatangan penyidik KPK RI di Tanjungbalai ke Syahrial. Hal itu bertentangan dengan pekerjaan Robin selaku penyidik di KPK RI.

Selanjutnya kata jaksa, AKP Robin memberikan informasi terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai ini ke Azis Syamsuddin dan Syahrial. Robin memberi tahu kasus ini naik ke tingkat penyidikan ke Azis dan Syahrial.

2. Kasus di Lampung Tengah

Di perkara ini, jaksa KPK RI mengatakan, Azis Syamsuddin menghubungi AKP Robin bulan Agustus 2020 lalu. Wakil ketua DPR RI itu meminta tolong ke AKP Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan lembaga antirasua itu di Lampung Tengah.

AKP Robin menyanggupi dan bekerja sama dengan Maskur Husain. Syarat wajibnya, Azis Syamsuddin mau diberi imbalan Rp 2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta.

Azis Syamsuddin menyanggupi syarat tersebut. Setelah uang muka diterima, AKP Robin membagi uang itu dengan Maskur, Robin mendapat Rp 100 juta dan Maskur mendapat 200 juta. Kata jaksa KPK RI, uang haram tersebut, di transfer dari rekening Azis tanggal 3 Agustus 2020 lalu.

Pada 5 Agustus 2020, AKP Robin menerima uang haram lagi dari Azis di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Besarannya USD 100 ribu.

"Uang tersebut sempat Terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan Terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," kata jaksa.

Uang itu, kata jaksa, kemudian dibagi yakni USD 36 ribu ke Maskur Husain di Pengadilan Negeri Jakpus dan menukarkan sisanya sebanyak USD 64 ribu di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto. Sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta. Uang hasil penukaran itu lalu AKP Robin berikan sebagian ke Maskur sejumlah Rp 300 juta.

Selanjutnya jaksa menjelaskan, pemberian selanjutnya di Agustus 2020 sampai Maret 2021, Robin disebut jaksa beberapa kali menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado. Jumlahnya yakni USD 171.900. Uang itu kemudian ditukarkan menjadi rupiah dengan senilai Rp 1.863.887.000, dan sebagian uang diberikan ke Maskur Husain, sebanyak Rp 1,8 miliar.

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, Terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000," jelasnya.

"Uang tersebut kemudian Terdakwa dan Maskur Husain bagi, dimana Terdakwa memperoleh Rp 799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2.300.000.000 dan USD36.000," ujarnya.

3. Perkara Rita Widyasari

Di perkara yang ketiga ini, jaksa mengatakan, Azis Syamsuddin mengenalkan AKP Robin ke Rita Widyasari. Ia adalah eks Bupati Kutai Kartangera (Kukar). Jaksa menyampaikan, AKP Robin dan Maskur Husain mendatangi Lapas Kelas IIA Tangerang menemui Rita Widyasari setelah dikenalkan oleh Azis Syamsuddin itu.

Nah, saat itulah, AKP Robin menyampaikan dirinya penyidik KPK RI dan memperkenalkan Maskur Husain sebagai pengacara. Jaksa mengatakan, saat itu AKP Robin dan Maskur meyakinkan Rita, mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari.

Dari kasus itu kata jaksa, AKP Robin dan Maskur Husain meminta imbalan Rp 10 miliar kepada Rita. "Dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar dan apabila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50% dari total nilai aset. Maskur menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp 10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, dimana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain," kata jaksa.

AKP Robin pun akhirnya mendapat Rp 5.197.800.000 miliar dari Rita. Namun kata jaksa, uang haram itu diberikan secara bertahap. Jaksa menyampaikan, uang tersebut diserahkan ada yang melalui rekening Maskur Husain, ada juga yang diberikan ke Robin di rumah dinas Azis Syamsuddin.

"Bahwa selain itu Terdakwa juga menerima uang sejumlah SGD 200 ribu atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil Terdakwa bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan," ujarnya.

Adapun total suap dari Rita senilai Rp 5.197.800.000. Jaksa menyebut Robin hanya memperoleh Rp 697.800.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh sejumlah Rp 4,5 miliar. Demikian penjelasan jaksa KPK RI soal kasus yang menyeret Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin tersebut. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madura just now

Welcome to TIMES Madura

TIMES Madura is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.