TIMES MADURA, BANGKALAN – Satresnarkoba Polres Bangkalan, Madura berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 358,39 gram dalam setahun. Sedangkan tersangka yang diamankan berjumlah 172 orang.
"Para tersangka itu terdiri dari 65 pengedar, dan 107 orang pengguna narkoba," terang Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, Selasa (28/12/2021).
Barang bukti 358,39 gram sabu dengan tersangka 172 orang ini, kata dia, merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran dan penyelahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bangkalan periode Januari- Desember 2021.
"Selain narkoba jenis sabu, kami juga menyita barang bukti 12,79 gram ganja, 3 butir pil ekstasi, dan 4,24 gram tembakau sintetis. Termasuk 675 botol miras," terang Alith.
Alith menjelaskan, para tersangka beserta barang bukti narkoba diamankan dari wilayah Kecamatan Socah, Kamal, Tanjung Bumi, dan Kecamatan Kota Bangkalan. Sedangkan ratusan botol miras dari berbagi jenis itu berasal dari daerah Kecamatan Burneh.
"Barang bukti narkoba kami musnahkan dengan cara dilarutkan ke air dan diblender. Sementara barang bukti miras dihancurkan pakai alat berat," tandasnya.
Sakadar informasi, rilis ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Bangkalan disaksikan tokoh ulama dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bangkalan. (*)
Pewarta | : Doni Heriyanto |
Editor | : Faizal R Arief |