Berita

Ini Pasal yang Disangkakan ke Arteria Dahlan

Kamis, 20 Januari 2022 - 15:00
Ini Pasal yang Disangkakan ke Arteria Dahlan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja, usai melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022). (Foto: Arif/TIMES Indonesia)

TIMES MADURA, BANDUNG – Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja menjelaskan, pelaporan anggota DPR RI Arteria Dahlan ke Polda Jabar karena dianggap melanggar konstitusi yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 UUD 1945. Pasal ini berbunyi, Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

"Selain Pasal 32 UUD 1945, kemudian ada UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu membuat keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," sebut Ari kepada wartawan usai melaporkan Arteria Dahlan ke Mapolda Jabar, Kamis (20/1/2022).

Selain dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda, kata Ari, pernyataan Arteria juga telah menista suku bangsa yang ada di Indonesia. 

"Padahal, tak akan ada Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila tak ada suku bangsanya yang beragam," imbuhnya.

Ari menegaskan, apa yang dilakukan oleh Arteria Dahlan, sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia.

"Tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," tukas Ari.

Sementara itu Laskar Ganjar Puan (LGP) Jawa Barat menilai Arteria Dahlan tidak bisa membumikan ajaran Bung Karno.

Ketua LGP Jabar, Drajat Hidayat mengatakan, penggunaan bahasa daerah dalam setiap komunikasi baik formal maupun informal, seperti yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, merupakan bagian dari proses menjaga identitas budaya bangsa Indonesia yang heterogen.

"Ini sebagai warisan yang harus dijaga dan dilestarikan. Semangat Laskar Ganjar-Puan adalah semangat persatuan yang tidak membedakan potensi kader nasionalis berdasarkan kedaerahan dan kesukuan," tegas Drajat kepada wartawan di Bandung, Kamis (20/1/2022).
 
Menurutnya, Indonesia berdiri atas ribuan suku, bahasa dan budaya. "Jadi Bahasa dan budaya daerah itulah yang menjadi akar kuat nasionalisme yang digaungkan oleh Bung Karno. Pernyataan Arteria Dahlan, sungguh sangat tidak memahami konsepsi kebangsaan Bung Karno," kata Drajat

Laskar Ganjar Puan mengeluarkan beberapa poin kepada Arteria Dahlan, diantaranya untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat sunda. 

LGP juga mendesak pimpinan PDI Perjuangan melakukan evaluasi terhadap Arteria Dahlan agar menghayati ajaran ideologi Bung Karno dan diekspresikan dalam sikap dan perilaku politik. (*)

Pewarta : Iwa Ahmad Sugriwa
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madura just now

Welcome to TIMES Madura

TIMES Madura is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.