TIMES Madura/Gubernur Khofifah saat meninjau PTM terbatas. (FOTO: Dok.Humas Pemprov Jatim)

Pemerintah telah mengeluarkan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) 50% di daerah dengan PPKM Level 2 seiring peningkatan kasus Covid-19 gelombang ketiga. ... ...

TIMES Madura,Jumat 4 Februari 2022, 13:51 WIB
631.7K
L
Lely Yuana

SURABAYAPemerintah telah mengeluarkan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) 50% di daerah dengan PPKM Level 2 seiring peningkatan kasus Covid-19 gelombang ketiga.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan PTM harus dikawal agar semua pembelajaran berjalan dengan aman dan menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku pada surat edaran tersebut.

Salah satu poin pada SE itu yakni PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 2.

article

Bagi siswa dengan gejala mulai batuk dan pilek diimbau untuk langsung swab dan tidak mengikuti PTM sampai hasil swab menunjukkan negatif. 

"Ini berlaku bagi guru maupun siswa," kata Gubernur Khofifah, Jumat (4/2/2022).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 07 Tahun 2022, terdapat sebanyak 20 kabupaten/kota di Jatim yang berada di PPKM Level 2.

Antara lain Kab. Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kab. Kediri, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Kota Pasuruan, Kab. Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan.

“Bahwa seluruh unit pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka sesuai dinamikan perubahan ketentuan regulasi. Pelaksanaannya harus aman dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sesuai aturan dari surat edaran Mendikbud-Ristek dikatakan bahwa bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 2 harus menerapkan PTM Terbatas dengan jumlah peserta didik 50%,” jelas Khofifah.

“Untuk Provinsi Jatim ada sebanyak 20 kab/kota PPKM Level 2. Oleh karena itu, kepada bupati/walikota maupun seluruh unit pendidikan diimbau untuk mengawasi pelaksanaan SE tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan Khofifah, bagi daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 3 masih mengikuti aturan di SKB 4 menteri.

Dimana, untuk Jatim terdapat 17 kabupaten/kota bersama PPKM Level 1. Antara lain Kab. Trenggalek, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kab. Blitar, Banyuwangi, dan Probolinggo. Sementara untuk PPKM Level 3 di Jatim berada di Kabupaten Pamekasan.

"Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu) dan  level 3 (tiga)  tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," kata orang nomor satu di Jatim.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa izin dari orangtua atau wali murid tetap menjadi kunci. Hal itu juga tercantum dalam SE Mendikbud - Ristek tersebut. Orang tua atau Wali Murid diberikan pilihan atau opsi untuk tetap mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Orang tua diberikan opsi apakah mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh," tegasnya.

Sementara itu, Khofifah juga meminta jajaran Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Pengawasan dan Pembinaan kaitan dengan penerapan dan survei kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes).

"Semua jajaran Pemprov Jatim maupun Pemkab/pemko harus tetap melakukan pengawasan pelaksanaan penerapan prokes di wilayah masing-masing, ini harus kembali dikuatkan, jangan sampai kendor. Prinsip PTM harus tetap mengedepankan perlindungan keselamatan guru dan siswa," terang Gubernur Jatim Khofifah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Lely Yuana
|
Editor:Tim Redaksi

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Madura, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.