Terdakwa Korupsi Dana PEN Sampang Disidang, Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Metode dan Dokumen
Sidang Tipikor Juanda mengadili dugaan korupsi dana PEN Rp12 miliar untuk 12 proyek jalan lapen di Sampang. Jaksa dakwa empat pihak rekayasa pengadaan hingga rugikan negara Rp2,9 miliar lebih.
SAMPANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menggelar sidang perkara dugaan Tipikor dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dari pemerintah pusat senilai Rp 12 miliar yang diwujudkan dalam 12 paket kegiatan pembangunan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Rabu (28/1/2026).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa dalam perkara ini, Mohammad Hasan Mustofa, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020.
Dalam dakwaan jaksa mengurai, terdakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Ahmad Zahran Wiami, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dan Khoirul Umam alias Umam selaku perantara proyek yang masing-masing diproses dalam berkas perkara terpisah diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan lapen Dana Insentif Daerah tahap 2.
Jaksa menyebut, perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu Oktober 2020 hingga Juli 2021, bertempat di Kantor DPUPR Kabupaten Sampang.
“Terdakwa tidak menggunakan metode pemilihan penyedia melalui pelelangan atau tender, namun menggunakan metode pengadaan langsung, padahal nilai pagu masing-masing paket mencapai satu miliar rupiah dengan HPS di atas dua ratus juta rupiah,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Selain itu, terdakwa juga diduga mengetahui dan menghendaki agar 12 paket pekerjaan tersebut dikerjakan seolah-olah oleh perusahaan komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV).
yang tercantum dalam kontrak. Padahal, pekerjaan sesungguhnya dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual.
Jaksa menilai, praktik tersebut dilakukan dengan cara merekayasa dokumen pengadaan, dokumen kontrak, administrasi pembayaran, serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga pembayaran tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan karena pembayaran anggaran untuk 12 paket proyek lapen itu keluar secara tidak sah dari kas APBD DPUPR Kabupaten Sampang.
Dalam dakwaan primer, terdakwa juga disebut menerima fee sebesar Rp 2,5 juta dari saksi Ahmad Zahran Wiami. Sementara dalam dakwaan subsider, jaksa menegaskan perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Mulai dari Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah hingga ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K. Andiansyah usai sidang menyampaikan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam proyek lapen di 12 lokasi tersebut mencapai sekitar Rp 2,9 miliar.
“Untuk peran masing-masing dari empat terdakwa, nanti akan dilihat dan dibuktikan melalui proses persidangan,” kata Diecky.
Di tempat yang sama, pelapor kasus ini, Achmad Rifa’i dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lasbandra, menyatakan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap persidangan ini membuka secara terang benderang. Bagaimana praktik pengadaan proyek dilakukan, dan siapa saja yang bertanggung jawab. Kasus ini, harus menjadi pelajaran agar pengelolaan anggaran publik tidak lagi disalahgunakan,” ujar Achmad Rifa’i.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Mohammad Hasan Mustofa dan Ahmad Zahran Wiami menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa. Sehingga, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada 4 Februari 2026 mendatang.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Khoirul Umam dan Slamet Iwan Supriyanto, tidak mengajukan perlawanan. Sehingga perkara mereka akan dilanjutkan dalam sidang bersama berempat yang dijadwalkan pada 18 Februari 2026 mendatang. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


