PMII Jatim Desak Kapolda Copot Kapolres Sampang
PKC PMII Jawa Timur mendesak Kapolda Jatim mencopot Kapolres Sampang terkait penundaan eksekusi lahan di Gunung Sekar yang dinilai mencederai kepastian hukum.
Madura – Penundaan eksekusi lahan dan bangunan di Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, memicu reaksi keras dari tingkat regional. Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur secara terbuka mendesak Kapolda Jatim untuk mencopot Kapolres Sampang karena dinilai gagal memberikan kepastian hukum dan seolah tunduk pada ancaman pengerahan massa.
Sekretaris PKC PMII Jawa Timur, Abdur Razak, menyatakan bahwa alasan keamanan akibat ancaman melalui pesan suara (voice note) seharusnya tidak menjadi dalih bagi aparat untuk mundur. Menurutnya, negara melalui institusi kepolisian tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok tertentu.
"Sangat ironis jika institusi kepolisian yang memiliki instrumen pengamanan lengkap justru ciut nyali hanya karena ancaman pengerahan massa. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Madura, khususnya Sampang," ujar Razak dengan nada tegas saat ditemui awak media, Kamis (14/5/2026).
Polemik ini berakar pada penundaan eksekusi perkara perdata Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PN.Spg atas Sertifikat Hak Milik (SHM) 2165 milik H. Umar Faruk. Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), rencana eksekusi yang dijadwalkan pada 20 Mei 2026 justru terhambat hasil rapat koordinasi yang mempertimbangkan pembatalan akibat tensi massa.
Razak menilai Kapolres Sampang saat ini tidak memiliki political will yang kuat untuk menjaga marwah institusi yudikatif. Ia menegaskan, jika pucuk pimpinan polres merasa tidak sanggup menghadapi tekanan massa, maka evaluasi berupa pencopotan jabatan adalah langkah yang logis.
"Kami mendesak Kapolda Jatim untuk segera mencopot Kapolres Sampang. Kami butuh pemimpin yang tegas, yang tidak kompromi dengan tekanan kelompok yang mencoba menghalangi hukum. Polisi itu dibekali senjata dan personel untuk melakukan tindakan tegas terukur," imbuhnya.
Lebih lanjut, PKC PMII Jatim berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berencana mengirimkan surat resmi ke Mapolda Jatim guna memastikan hak pemohon eksekusi dikembalikan sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Kepercayaan publik terhadap Polri sebagai penegak hukum akan runtuh jika setiap eksekusi bisa digagalkan dengan ancaman massa. Kami akan kawal ini sampai ada progres nyata," pungkas jurnalis sekaligus aktivis tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

