TIMES MADURA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sudah menutup sebanyak 7.390.258 konten judi online (judol) di berbagai platform media sosial sejak 2017 hingga 11 November 2025.
Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Muchtarul Huda menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara masif dengan melibatkan seluruh lembaga negara serta partisipasi aktif masyarakat.
“Judi online menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat lintas usia, bahkan hingga ke kalangan pelajar,” kata Huda di Bandung, Kamis (13/11/2025).
Huda mengungkapkan mayoritas konten tersebut berasal dari situs beralamat IP, sedang sisanya ditemukan di layanan berbagi berkas dan media sosial seperti Meta dan YouTube.
Menurutnya, upaya masif itu memberikan dampak positif terhadap penurunan nilai perputaran uang. Tercatat, jumlah deposit judi online pada 2025 berhasil ditekan hingga Rp24 triliun, turun dari Rp51 triliun pada tahun sebelumnya.
“Keberhasilan sejauh ini tidak boleh membuat kita lengah. Modus perjudian daring terus berevolusi. Karena itu, pendekatan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor,” ujarnya.
Huda menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara masif dan melibatkan seluruh lembaga negara, termasuk partisipasi aktif masyarakat.
“Karena judol dapat memunculkan berbagai masalah sosial, kriminalitas, serta tekanan ekonomi dalam keluarga. Maka, pemerintah telah menempatkan pemberantasan judi online sebagai prioritas nasional melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,”
Sementara Kabid Perlindungan Data Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Erika mengungkapkan bahwa para bandar judi online terus berupaya menjaga bisnisnya dengan berbagai cara.
“Di bagian hulu, mereka membeli domain secara massal, melakukan unggahan anonim, hingga promosi iklan terselubung di berbagai konten digital,” kata Erika.
Promosi tersebut, lanjut dia, dilakukan secara terbuka maupun tertutup, bahkan hingga ke kolom komentar media sosial seperti aplikasi X atau saat siaran langsung. Oleh karena itu, Erika menilai pemerintah harus menyiapkan strategi khusus agar pemberantasan bisa lebih efektif.
“Dari hulu harus ada pemutusan domain dan hosting, kemudian perketat penegakan aturan iklan digital serta game link yang menyamar, padahal mengarah ke akun judi online,” ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sejauh Ini Kemenkomdigi Sudah Berangus 7 Juta Lebih Konten Judol
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |