TIMES MADURA, SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan jam setelah polisi menerima laporan dari korban dengan nomor laporan polisi LP/V/49/II/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tanggal 5 Februari 2026.
"Petugas segera bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan pencurian sepeda motor," tutur Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, pada Jumat (6/2/2026).
Eko mengungkap, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.
Korban diketahui bernama Moh. Iqbal Romadhon (27 thn), seorang wiraswasta, warga Jalan Melati, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.
Kejadian bermula, saat korban memarkir sepeda motor Honda New Scoopy miliknya warna hijau dof tahun 2023 di depan tempat kerjanya yaitu sebuah warung lalapan , sejak pukul 10.00 WIB.
Motor terparkir dalam kondisi setir tak terkunci. "Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku," beber Eko.
Sekitar pukul 15.15 WIB, rekan korban memberi tahu bahwa sepeda motor milik korban dibawa kabur orang tak dikenal. Korban kaget dan langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik temannya ke arah selatan. Namun, kehilangan jejak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Selang hanya 6 jam pasca kejadian, tepatnya pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menciduk dua sejoli yang diinformasikan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang diduga kuat sebagai pelaku.
"Kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Keduanya, masing-masing berinisial ZA (38), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, serta SM (34), warga Kabupaten Bojonegoro.
Polisi menyebut, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Mulai dari kebutuhan sehari-harinya hingga digunakan untuk membayar hutang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit ponsel, yang tunai Rp1,7 juta, kunci kontak motor, serta beberapa potong pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.
Kini, para tersangka dijerat pasal 476 KUHP dan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Sampang. (*)
| Pewarta | : Moh. Mansur |
| Editor | : Ronny Wicaksono |